sebagai perusahaan yang tradisional kemudian berkembang sebagai perusahaan yang modern, Wismilak menggabungkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti yang diuraikan dalam Pedoman Umum Komite Nasional Kebijakan GCG (KNKG) Tahun 2006 serta nilai perusahaan, asumsi dasar, dan kompetensi dasar para insan Wismilak. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak pun mengembangkan struktur organisasi yang menunjang penerapan GCG.

STRUKTUR TATA KELOLA

PRAKTIK TATA KELOLA

Tumbuh sebagai perusahaan yang tradisional kemudian berkembang sebagai perusahaan yang modern, Wismilak menggabungkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti yang diuraikan dalam Pedoman Umum Komite Nasional Kebijakan GCG (KNKG) Tahun 2006 serta nilai perusahaan, asumsi dasar, dan kompetensi dasar para insan Wismilak. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak pun mengembangkan struktur organisasi yang menunjang penerapan GCG.

Sistem Perilaku Perusahaan

Perseroan telah menetapkan Standar Perilaku Perusahaan yang berlaku bagi seluruh Insan Wismilak. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam rangka penerapan Standar Perilaku Perusahaan. Setiap Insan Wismilak termasuk Dewan Komisaris dan Direksi wajib menandatangani Pakta Integritas. Dalam rangka menegakkan Standar Perilaku Perusahaan, maka Perseroan melakukan sosialisasi melalui berbagai media yang dapat menjangkau seluruh Insan Wismilak

whistleblowing system

Perseroan telah memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) dan telah ditetapkan dalam Standar Perilaku Perusahaan.